Lawan Pinjol Ilegal, PWI dan AFPI Latih Wartawan Jadi Agen Literasi Keuangan Digital

JAKARTA, NyiurPOST.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memperkuat peran media dalam melindungi masyarakat dari maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kamis (6/8/2026) di Hotel Aryaduta Tugu Tani, Jakarta.
Penandatanganan dilakukan usai Workshop Jurnalistik “Pindar untuk Inklusi Keuangan, Jurnalisme Berkualitas untuk Perlindungan Masyarakat”.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan, di tengah derasnya arus informasi digital, masyarakat butuh informasi yang benar dan dapat dipercaya untuk membedakan Pindar legal dengan pinjol ilegal.
“Korban pinjol ilegal bukan hanya soal bunga tinggi. Ada intimidasi, teror, penyalahgunaan data pribadi, hingga penipuan digital. Pers punya tanggung jawab sebagai agen edukasi dan kontrol sosial,” ujar Munir.
Senada, Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan literasi keuangan tidak bisa dilakukan industri sendirian. “Media adalah mitra penting. Dengan edukasi yang tepat, masyarakat bisa membedakan layanan Pindar yang legal dan diawasi OJK dengan pinjol ilegal yang merugikan,” katanya.
Kepala Departemen Pengawasan LKMLJK OJK Adief Razali mengapresiasi kolaborasi ini. Menurutnya, sinergi PWI dan AFPI menjadi langkah strategis memperkuat edukasi masyarakat dan membangun ekosistem jasa keuangan yang sehat.
Melalui MoU ini, PWI dan AFPI berkomitmen meningkatkan literasi keuangan masyarakat lewat edukasi dan penyebarluasan informasi tentang Pendanaan Daring (Pindar) yang legal, bertanggung jawab, dan melindungi konsumen.



