MINUT, NyiurPOST.COM – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) memperkuat pengawasan tata kelola keuangan desa dengan meningkatkan kapasitas aparatur kecamatan yang bertugas sebagai evaluator Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Langkah ini dilakukan melalui bimbingan teknis (Bimtek) evaluator APBDes yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minut di Hotel Sutan Raja, Selasa (03/11/2026). Kegiatan tersebut dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Minut, Ir. Novly Wowiling, M.Si., didampingi Asisten I Umbase Mayuntu yang juga memberikan materi.
Dalam arahannya, Sekda Novly Wowiling menegaskan bahwa evaluator APBDes memiliki tanggung jawab penting untuk memastikan perencanaan dan penggunaan anggaran desa berjalan sesuai ketentuan, memiliki prioritas yang jelas, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa keterbatasan alokasi dana desa harus disikapi dengan perencanaan yang semakin matang. Pemerintah desa, khususnya para hukum tua, dituntut mampu menentukan program prioritas sehingga anggaran yang tersedia tidak habis untuk kegiatan yang kurang memberikan dampak bagi warga.
Menurut Sekda Novly Wowiling, keberhasilan pengelolaan dana desa bukan semata-mata diukur dari besarnya anggaran yang terserap, tetapi dari manfaat pembangunan dan pemberdayaan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Karena itu, ia meminta para evaluator menjalankan fungsi pemeriksaan secara cermat, sekaligus memastikan setiap program pemerintah desa mendukung arah pembangunan Kabupaten Minahasa Utara di bawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung.
Sekda Novly Wowiling juga menekankan pentingnya disiplin administrasi dan pertanggungjawaban keuangan. Seluruh penggunaan dana desa harus dilaksanakan secara transparan, tertib, akuntabel, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Asisten I Umbase Mayuntu mengingatkan para camat agar tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi aktif melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayah masing-masing.
Menurut Umbase Mayuntu, camat memiliki posisi strategis karena menjadi perpanjangan tangan Bupati sekaligus penghubung koordinasi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa.
Ia meminta camat bersikap tegas apabila menemukan indikasi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan melalui monitoring, koordinasi, dan fasilitasi terhadap pemerintah desa.
Umbase Mayuntu menegaskan bahwa akses dan kewenangan yang dimiliki kecamatan harus dimanfaatkan secara maksimal untuk memastikan pengelolaan dana desa tetap berada dalam koridor aturan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Materi yang diberikan dalam Bimtek tersebut, lanjutnya, harus dipahami dan diterapkan oleh para peserta ketika kembali menjalankan tugas di wilayah kecamatan masing-masing.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Dinas PMD Minut Jorry Tintingon, Sekretaris Dinas PMD Novilya de Breving, jajaran camat se-Kabupaten Minahasa Utara, serta para operator kecamatan.
Melalui penguatan kapasitas evaluator APBDes ini, Pemkab Minut berharap pengawasan keuangan desa semakin efektif, potensi kesalahan administrasi dapat diminimalkan, dan koordinasi antara pemerintah kabupaten, kecamatan, serta desa semakin solid.
Pada akhirnya, pengelolaan dana desa diharapkan tidak sekadar memenuhi aspek administrasi dan pertanggungjawaban, tetapi benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang tepat sasaran, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mendorong kesejahteraan masyarakat desa.
(IS/***)












