5 Tahun Lahan Yang Di Jadikan Waduk Kawangkoan-Kuwil Belum Di Bayarkan, Warga Menjerit Ke Presiden

Sabtu, 23 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MINUT,NyiurPOST.COM – Warga Desa Kuwil Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang menjadi pemilik 14 lahan seluas kurang lebih 20 hektar melakukan aksi demo dan pemasangan baliho peringatan untuk segera mencairkan dana pengganti lahan warga yang sudah dibongkar di lokasi mega proyek Waduk Kawangkoan-Kuwil dikarenakan pembebasan lahan yang sudah 5 tahun sampai hari ini belum juga dibayarkan, jumat (22/10/2021).

Masyarakat Desa Kuwil yang sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani bersama kuasa hukum mereka Yohannis Porajouw, SH, Jeferson Katuuk, SH MH dan Made SH meminta Pemerintah Sulawesi Utara dan Presiden Joko Widodo untuk membantu mereka untuk segera membayar uang pembebasan lahan, sudah selama 5 tahun belum dibayarkan kepada warga yang notabene pengurusannya sudah mengikuti seluruh mekanisme.

“Sudah lebih dari empat tahun waduk Kawangkoan-Kuwil dimulai pekerjaannya, sampai detik ini banyak lahan warga yang terdampak pembangunan belum mendapatkan kejelasan terkait hak klien kami,” ucap Yohanes Porajow.

Dari keterangannya, proses verifikasi lahan yang berlarut-larut sampai ke proses persidangan di pengadilan sudah punya kekuatan hukum tetap, tapi kesulitan untuk mendapatkan rekomendasi pembayaran.

“Persoalan sudah selesai, sudah ada keputusan inkrah dari pengadilan, 5 tahun kami menunggu akan tetapi, BPN sampai hari ini belum memberikan surat rekomendasi untuk uang konsinyasi dipengadilan. Kami hanya dipimpong kesana kemari,” ucap pengacara Made.

Menurut mereka, ada dugaan pihak panitia dalam hal ini BPN Sulut mengulur-ulur waktu dan tidak proaktif menjalankan tugasnya untuk kelancaran pembangunan waduk sebagai proyek nasional.

Hampir lima tahun proses ini terkatung-katung. Oleh karena itu, kami warga desa Kuwil yang lahannya terdampak menyatakan sikap, pemerintah segera membayarkan hak-hak warga desa Kuwil atas lahan kami yang masih belum terbayarkan dan meminta Presiden Jokowi untuk memberikan perhatian pada proses yang sangat berlarut-larut penyelesaiannya untuk pembebasan lahan di Waduk Kawangkoan-Kuwil,” ucap warga bersama.

Warga merasa kecewa karena sebagai petani, mereka merasa dirugikan, karena waktu hampir 5 tahun kalau lahan tersebut jikalau masih ada, mereka pasti sudah beberapa kali panen hasil tanaman dan kayu-kayu untuk mencukupkan kebutuhan hidup mereka selama 5 tahun. Malahan dikatakan mereka, justru pengeluaran mereka sangat besar selama hampir 5 tahun mengurus proses pembayaran lahan ini, apalagi ada yang warga mempunyai cacat tubuh dan ada lagi sudah meninggal.

“Bukan untung, tapi rugi. Pohon-pohon sudah ditebang, buah-buah so nda ada, kalo masih ada tentunya masih boleh torang pake untuk dijual,” ucap Adrianus Tasiam pemilik salah satu lahan dengan nada sedih.

Siang tadi warga juga mendatangi kantor Balai sungai yang terletak di lokasi Waduk Kuwil Kawangkoan dan diterima langsung oleh PPK Bendungan 2 kuwil kawangkoan Hendrik Wauran dan Koordinator Lapangan Deddy Ratulangie.

Menurut Wauran, mereka akan menyampaikan semua permintaan warga akan dikoordinasikan dengan pimpinan dan instansi terkait. “Kami tidak bisa menjawab, tetapi akan kami koordinasikan dengan pimpinan kami,” ucap Wauran.

Adapun para pemilik lahan yang dipakai untuk membangun Bendungan Kawangkoan-Kuwil yang belum dibayarkan Pemerintah, adalah sebagai berikut :

1. Corry Rompas

2. Ir Jeffry AS Emor

3. Erol Wenas

4. Amelia Tasiam

5. Wendrik Kaporo

6. Yopie Ticoalu

7. Hendrik Wangania

8. Margariet Damopoli

9. Yopi Karundeng (Alm), ahli waris :

-Angki Karundeng

-Fanny Karundeng

-Stella Karundeng

10. Apeles Tasiam

11. Christian Aguh

12. Bernardus Kaporoh

(IS)

 

Berita Terkait

Cegah Kriminalitas, Pemdes Tatelu Gelar Razia Sajam dan Miras di Area Pertambangan
Polres Minut Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan Tatelu, Tersangka VD Ditangkap
Gercep, Resmob “Spartan” Polres Minut, Ringkus Pelaku Cabul
Sidang Lokasi Dugaan Penyerobotan Lahan Desa Sea, Man Tojo : Kami Sah Pemilik Lahan
Jadi Pertanyaan, Sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Hein Arina Terbukti Tidak Menikmati Tapi Tetap Saja Dituntut
Polsek Dimembe Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sadis Desa Klabat
Gerak Cepat, Tim Resmob Polres Minut Amankan Pelaku Pencurian Kabel PLN Airmadidi
Sudah 17 Saksi Dihadirkan, Sidang Keempat Kasus Dana Hibah GMIM Semuanya Tidak Menyentuh Substansi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:55 WITA

Cegah Kriminalitas, Pemdes Tatelu Gelar Razia Sajam dan Miras di Area Pertambangan

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:31 WITA

Polres Minut Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan Tatelu, Tersangka VD Ditangkap

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:36 WITA

Gercep, Resmob “Spartan” Polres Minut, Ringkus Pelaku Cabul

Senin, 19 Januari 2026 - 22:32 WITA

Sidang Lokasi Dugaan Penyerobotan Lahan Desa Sea, Man Tojo : Kami Sah Pemilik Lahan

Senin, 17 November 2025 - 22:56 WITA

Jadi Pertanyaan, Sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Hein Arina Terbukti Tidak Menikmati Tapi Tetap Saja Dituntut

Berita Terbaru