Gerak Cepat, Tim Resmob Polres Minut Amankan Pelaku Pencurian Kabel PLN Airmadidi

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MINUT, NyiurPOST.COM – Tim Resmob Polres Minahasa Utara (Minut) berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (47), pelaku pencurian kabel milik PT PLN Persero Unit Layanan Pelanggan (ULP) Airmadidi. Penangkapan dilakukan setelah adanya koordinasi cepat antara Polres Minahasa Utara dan Polres Minahasa Selatan (Minsel).

Pelaku, yang diketahui berinisial AS, diamankan pada Selasa, 11 November 2025 sekitar pukul 04.16 WITA di Mapolres Minahasa Selatan. Ia merupakan warga Kawangkoan Atas, Kabupaten Minahasa.

Barang bukti yang turut diamankan dalam penangkapan tersebut yaitu kabel jaringan aluminium, yang diduga merupakan hasil pencurian dari fasilitas PLN.

Awalnya Tim Resmob Polres Minahasa Selatan berhasil menemukan keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Setelah diamankan, Tim Resmob Polres Minut segera melakukan koordinasi untuk membawa pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Minut guna proses hukum lebih lanjut.

Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polisi juga berupaya mengembangkan kasus tersebut untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian yang dapat mengganggu fasilitas umum, terutama infrastruktur kelistrikan. Kepolisian juga meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lapangan.

(IS/***)

Berita Terkait

Cegah Kriminalitas, Pemdes Tatelu Gelar Razia Sajam dan Miras di Area Pertambangan
Polres Minut Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan Tatelu, Tersangka VD Ditangkap
Gercep, Resmob “Spartan” Polres Minut, Ringkus Pelaku Cabul
Sidang Lokasi Dugaan Penyerobotan Lahan Desa Sea, Man Tojo : Kami Sah Pemilik Lahan
Jadi Pertanyaan, Sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Hein Arina Terbukti Tidak Menikmati Tapi Tetap Saja Dituntut
Polsek Dimembe Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sadis Desa Klabat
Sudah 17 Saksi Dihadirkan, Sidang Keempat Kasus Dana Hibah GMIM Semuanya Tidak Menyentuh Substansi
Pelaku Penikaman di Alfamart Airmadidi Akhirnya Diringkus Kolaborasi Polres Minut dan Polda Sulut
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:55 WITA

Cegah Kriminalitas, Pemdes Tatelu Gelar Razia Sajam dan Miras di Area Pertambangan

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:31 WITA

Polres Minut Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan Tatelu, Tersangka VD Ditangkap

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:36 WITA

Gercep, Resmob “Spartan” Polres Minut, Ringkus Pelaku Cabul

Senin, 19 Januari 2026 - 22:32 WITA

Sidang Lokasi Dugaan Penyerobotan Lahan Desa Sea, Man Tojo : Kami Sah Pemilik Lahan

Senin, 17 November 2025 - 22:56 WITA

Jadi Pertanyaan, Sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Hein Arina Terbukti Tidak Menikmati Tapi Tetap Saja Dituntut

Berita Terbaru