Bravo, Polres Minut Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu

Rabu, 27 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MINUT,NyiurPOST.COM – Polres Minahasa Utara (Minut) berhasil bongkar pengedaran uang palsu senilai Rp.202.200.000 dalam jangka waktu dua hari dan mengamankan tersangka SM yang berdomisili di Desa Matungkas Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa utara.

Kapolres Minahasa utara AKBP Bambang Wibowo melalui kasatreskrim AKP Fandy Ba’u dalam press confrence mengatakan ungkapan pengedaran uang palsu berawal dari laporan masyarakat saat saksi mengisi BBM di SPBU Kolongan pada 2 Oktober 2021.

“Saat kami terima laporan, kami langsung ke TKP dan mengamankan saksi kemudian melakukan pengembangan ternyata saksi terima uang tersebut dari hasil hubungan sesama jenis sebesar 300 ribu dengan tersangka, kemudian meminta lagi uang kepada tersangka 2 juta rupiah,” ucap Kasat Fandy

Lanjutnya, Setelah ditelusuri, kami langsung ke rumah tersangka SM
di perum viola Matungkas dan ternyata SM masi menyimpan 1.649 lembar atau Rp. 1.649.000 rupiah palsu pada temannya di kota Bitung.

“Temannya tidak tahu keberadaan uang palsu tersebut karena dibungkus dengan kertas HVS katanya dokumen dari Lembaga Kordinasi pengawas Korupsi (KPK) dan jumlah uang palsu yang telah di belanjakan sebesar Rp. 37. 300.000 dipakai membeli AC, sepeda motor cash di dealer Honda dan lain-lain,” tutur Kasat berdarah Gorontalo ini.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berawal dari bisnis mencari barang antik dan melipat gandakan uang. Yang bersangkutan kehilangan uang asli di daerah luar sulut dan kemudian ditawari teman bisnis uang palsu 200,2 juta.

“2 hari kami berhasil ungkapkan kasus ini sampai mengamankan barang bukti. Tempat pembuatan serta alat-alat yang digunakan berada diluar provinsi Sulut,” kata Fandy

Dikatakannya, setelah melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti, Polres Minut menyerahkan kepada Bank Indonesia untuk dilakukan penelitian dan diuji laboratorium material.

Sementara, perwakilan Bank Indonesia (BI) Michael Rori mengatakan, dari hasil penelitian dan analisis uji laboratorium BI uang tersebut dinyatakan tidak asli alias palsu.

Cara uji uang asli dan palsu dengan mengenal 3D, Diraba, Dilihat dan Diterawang. Dilihat warna uang berbeda,terdapat benang pengaman. kalau dilihat seperti dianyam tapi kalau diterawan seperti satu kesatuan yang utuh.

Uang palsu hasil printing
Tinta berubah warna. disudut kiri bawah dilihat dari sudut pandang yang berbeda akan berubah warna. Uang asli jika diraba kasar dan timbul, terdapat tulisan kecil BI yang hanya bisa dilihat dengan alat bantu kaca pembesar, sedangkan palsu tidak terpenuhi. Cetak logo retaferso ada cahaya alat bantu ultraviolet, ada tanda air dan tampak gambar pahlawan,” ucap Rori.

Michael mengimbau kepada masyarakat agar cinta rupiah dan memahami keaslian rupiah. Ingat 3D dilihat, dirabah dan diterawang. “Semoga uang rupiah yang beredar di minut benar-benar uang asli,” ucapnya.

Kasatreskrim menegaskan, akan terus ungkapkan kasus pengedaran uang palsu ini sampai keakar-akarnya. Tersangka dikenakan undang-undang no 7 pasal 36 ayat 2 ancaman maksimal 12 tahun penjara.

(IS)

Berita Terkait

Cegah Kriminalitas, Pemdes Tatelu Gelar Razia Sajam dan Miras di Area Pertambangan
Polres Minut Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan Tatelu, Tersangka VD Ditangkap
Gercep, Resmob “Spartan” Polres Minut, Ringkus Pelaku Cabul
Sidang Lokasi Dugaan Penyerobotan Lahan Desa Sea, Man Tojo : Kami Sah Pemilik Lahan
Jadi Pertanyaan, Sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Hein Arina Terbukti Tidak Menikmati Tapi Tetap Saja Dituntut
Polsek Dimembe Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sadis Desa Klabat
Gerak Cepat, Tim Resmob Polres Minut Amankan Pelaku Pencurian Kabel PLN Airmadidi
Sudah 17 Saksi Dihadirkan, Sidang Keempat Kasus Dana Hibah GMIM Semuanya Tidak Menyentuh Substansi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:55 WITA

Cegah Kriminalitas, Pemdes Tatelu Gelar Razia Sajam dan Miras di Area Pertambangan

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:31 WITA

Polres Minut Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan Tatelu, Tersangka VD Ditangkap

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:36 WITA

Gercep, Resmob “Spartan” Polres Minut, Ringkus Pelaku Cabul

Senin, 19 Januari 2026 - 22:32 WITA

Sidang Lokasi Dugaan Penyerobotan Lahan Desa Sea, Man Tojo : Kami Sah Pemilik Lahan

Senin, 17 November 2025 - 22:56 WITA

Jadi Pertanyaan, Sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Hein Arina Terbukti Tidak Menikmati Tapi Tetap Saja Dituntut

Berita Terbaru