Polres Minut Ungkap Kasus Selama Januari-Februari 2022, Ini Penjelasannya

Jumat, 11 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MINUT,NyiurPOST.COM – Kepolisian Resort Minahasa Utara (Polres Minut) berhasil mengungkap kejahatan percabulan dengan tersangka pria payuh baya usia atau biasa di panggil Opa (59) dengan inisial “AL” kepada dua siswa bersekolah di salah satu Sekolah Dasar (SD) yaitu “AA” (10) dan “YA” (11) di Minahasa utara (Minut) yang di lansir sejak tahun 2021.

Wakapolres Minut Kompol Hans Hans Karia Biri menyampaikan pengungkapan dimulai saat Polres Minut menerima laporan dari keluarga korban pada 4 Februari 2022, hal ini diuraikan pada Press Conference Jumat, (11/2/2022)

Dari keterangan Hans Biri, kejadian terjadi pada sejak tahun 2021 di sekolah. Saat itu kedua korban disuruh guru yang merupakan istri tersangka mengantar minyak goreng kerumah tersangka yang berlokasi di sekolah. Saat itu pelaku melakukan aksi cabul terhadap dua siswa tersebut.

“Dan pada 4 Februari, pelaku kembali melakukan aksinya membujuk dengan uang 15 ribu rupiah kepada salah satu korban,” ucap Wakapolres Hans Biri.

Dari hasil penyelidikan, Kasat Reskrim Akp Fandy Ba’u, S.Ik mengatakan, perbuatan tersangka tidak diketahui isteri tersangka. Modus tersangka memanfaatkan situasi saat isterinya sibuk di sekolah.

”Awal diketahui saat salah satu warga curiga dengan keadaan korban dan setelah ditanyakan, keluarga langsung melaporkan,” ujar Fandy.

Dari keterangan Fandy, Polres Minut sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua korban dan saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Minut.

“Tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lambat 15 tahun dan denda 5 Miliar,” Pungkas Akp berdarah Gorontalo ini.

Dari Press Conference itu juga di sampaikan beberapa kasus yang  juga berhasil di ungkap dan sudah di proses Polres Minahasa Utara.

Kasus Pertama di bulan Januari 2022 di Desa Kokoleh, Kecamatan Likupang Selatan (Liksel). Tersangka MT alias Tisen dengan badik menikam korban Felix Toreh hingga meninggal. “Tersangka sudah ditahan dijerat Pasal 338 KUHP, ancaman 15 tahun penjara. Berkasnya sudah rampung, akan diserahkan ke Jaksa,” ucap Wakapolres.

Kasus kedua Pencurian anjing peliharaan milik Rivaldo Senduk, peristiwa 18 Januari 2022 di Kecamatan Kalawat. Diduga dilakukan empat tersangka tercatat warga Karombasan, Kota Manado, inisial AS alias Andi, SM alias Stenly, SL alias Linting dan HR alias Rumimpunu. “Para tersangka terjerat Pasal 364 KUHP dan dikenakan wajib lapor,” jelas Akp. Fandy.

Kasus ketiga kejadian 29 Januari 2022, perkelahian antar siswa SMP. “Sempat viral di media sosial. Dalam penanganan, kami mediasi melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas), termasuk pihak keluarga yang berakhir damai. Dibuatkan perjanjian yang ditandatangani siswa yang bertikai,”Jelas Wakapolres Kompol Hans Biri.

(IS)

Berita Terkait

Cegah Kriminalitas, Pemdes Tatelu Gelar Razia Sajam dan Miras di Area Pertambangan
Polres Minut Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan Tatelu, Tersangka VD Ditangkap
Gercep, Resmob “Spartan” Polres Minut, Ringkus Pelaku Cabul
Sidang Lokasi Dugaan Penyerobotan Lahan Desa Sea, Man Tojo : Kami Sah Pemilik Lahan
Jadi Pertanyaan, Sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Hein Arina Terbukti Tidak Menikmati Tapi Tetap Saja Dituntut
Polsek Dimembe Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sadis Desa Klabat
Gerak Cepat, Tim Resmob Polres Minut Amankan Pelaku Pencurian Kabel PLN Airmadidi
Sudah 17 Saksi Dihadirkan, Sidang Keempat Kasus Dana Hibah GMIM Semuanya Tidak Menyentuh Substansi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:55 WITA

Cegah Kriminalitas, Pemdes Tatelu Gelar Razia Sajam dan Miras di Area Pertambangan

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:31 WITA

Polres Minut Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan Tatelu, Tersangka VD Ditangkap

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:36 WITA

Gercep, Resmob “Spartan” Polres Minut, Ringkus Pelaku Cabul

Senin, 19 Januari 2026 - 22:32 WITA

Sidang Lokasi Dugaan Penyerobotan Lahan Desa Sea, Man Tojo : Kami Sah Pemilik Lahan

Senin, 17 November 2025 - 22:56 WITA

Jadi Pertanyaan, Sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Hein Arina Terbukti Tidak Menikmati Tapi Tetap Saja Dituntut

Berita Terbaru