Tim Resmob Polres Minut, Berhasil Amankan Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas di Patokaan

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MINUT, NyiurPOST.COM – Polres Minahasa Utara dibawah kepimpinan AKBP Aulia Rifqie Djabar, S.IK., M.Si., melalui Tim Resmob Polres Minahasa Utara berhasil menangkap pelaku tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama yang menyebabkan korban mengalami kehilangan kesadaran sehingga meninggal dunia di desa Patokaan Kecamatan Talawaan.

Tim Resmob Polres Minahasa Utara dinahkodai Kasat Reskrim Iptu Agung Uliana, S.H., M.A.P pada Hari Minggu, tanggal 22 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 wita, di wilayah desa Talawaan Kecamatan Talawaan.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/48/VI/2025/SPKT/POLSEK DIMEMBE/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA SULAWESI UTARA, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 338 juncto pasal 55, Tim Resmob Polres Minahasa utara yang dipimpin langsung oleh Katim Resmob Aipda Bobi Lakaoni melakukan penyelidikan dan pengembangan demi mengetahui keberadaan pelaku yang sempat melarikan diri pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025.

“Dari hasil penyelidikan Tim Resmob berhasil menangkap para pelaku warga Desa Patokaan di wilayah Desa Talawaan Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara pada kemarin (22/6/2025) setelah itu Tim Resmob langsung mengamankan Pelaku dan membawanya ke kantor Polisi Polsek Dimembe,” ucap Agung Uliana.

Berdasarkan keterangan Kasat reskrim Agung Uliana, pelaku Pengeroyokan berjumlah 7 orang. Dan pada penangkapan ini, belum ditemukan barang bukti.

(IS/***)

Berita Terkait

Cegah Kriminalitas, Pemdes Tatelu Gelar Razia Sajam dan Miras di Area Pertambangan
Polres Minut Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan Tatelu, Tersangka VD Ditangkap
Gercep, Resmob “Spartan” Polres Minut, Ringkus Pelaku Cabul
Sidang Lokasi Dugaan Penyerobotan Lahan Desa Sea, Man Tojo : Kami Sah Pemilik Lahan
Jadi Pertanyaan, Sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Hein Arina Terbukti Tidak Menikmati Tapi Tetap Saja Dituntut
Polsek Dimembe Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sadis Desa Klabat
Gerak Cepat, Tim Resmob Polres Minut Amankan Pelaku Pencurian Kabel PLN Airmadidi
Sudah 17 Saksi Dihadirkan, Sidang Keempat Kasus Dana Hibah GMIM Semuanya Tidak Menyentuh Substansi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:55 WITA

Cegah Kriminalitas, Pemdes Tatelu Gelar Razia Sajam dan Miras di Area Pertambangan

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:31 WITA

Polres Minut Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan Tatelu, Tersangka VD Ditangkap

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:36 WITA

Gercep, Resmob “Spartan” Polres Minut, Ringkus Pelaku Cabul

Senin, 19 Januari 2026 - 22:32 WITA

Sidang Lokasi Dugaan Penyerobotan Lahan Desa Sea, Man Tojo : Kami Sah Pemilik Lahan

Senin, 17 November 2025 - 22:56 WITA

Jadi Pertanyaan, Sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Hein Arina Terbukti Tidak Menikmati Tapi Tetap Saja Dituntut

Berita Terbaru