Hukum Tua Kampung Ambong Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Minut, Persoalan Biaya Ukur Tanah Tunggu Proses Hukum

Jumat, 23 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MINUT, NyiurPOST.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua Desa Kampung Ambong, Kecamatan Likupang Timur, Allenmey Madelu, melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait unggahan media sosial mengenai biaya pengukuran tanah ke Polres Minahasa Utara, Jumat (23/10/2026). Laporan tersebut disampaikan di SPKT Polres Minut dengan didampingi Ketua Forum Masyarakat Transparansi Minut (Formitra), H. Husein Tuahuns, S.H.

Laporan itu berkaitan dengan unggahan akun Facebook atas nama Tonny Tonny Rondonuwu yang menyebut biaya ukur tanah di Kampung Ambong mencapai Rp25.000 per meter persegi.

Madelu membantah tudingan tersebut dan menyatakan Pemerintah Desa Kampung Ambong tidak pernah menyampaikan pungutan sebagaimana disebutkan dalam unggahan itu. Ia menilai informasi tersebut telah menimbulkan keresahan serta berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

“Kami melaporkan persoalan ini karena apa yang disampaikan dalam unggahan tersebut tidak sesuai dengan keterangan Pemerintah Desa Kampung Ambong,” ujar Madelu di Mapolres Minut.

Ketua Formitra, Husein Tuahuns, mengatakan pihaknya mendampingi Hukum Tua untuk memastikan persoalan tersebut ditangani melalui jalur hukum. Ia berharap proses pemeriksaan dapat memberikan kejelasan atas informasi yang dipersoalkan.

Husein juga mengapresiasi SPKT Polres Minut yang telah menerima laporan tersebut. Menurutnya, penyelesaian melalui mekanisme hukum diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Meski demikian, laporan yang telah diterima kepolisian tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Kebenaran materi unggahan, konteks pernyataan, serta ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum perlu ditelaah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan pembelaan. Penentuan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Hingga laporan disampaikan, perkara tersebut masih menunggu tindak lanjut sesuai prosedur kepolisian. Karena itu, semua pihak diharapkan menahan diri, tidak menarik kesimpulan sebelum proses hukum berjalan, serta mengedepankan informasi yang terverifikasi demi menjaga situasi tetap kondusif di Desa Kampung Ambong.

(IS)

Berita Terkait

Cegah Kriminalitas, Pemdes Tatelu Gelar Razia Sajam dan Miras di Area Pertambangan
Polres Minut Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan Tatelu, Tersangka VD Ditangkap
Gercep, Resmob “Spartan” Polres Minut, Ringkus Pelaku Cabul
Sidang Lokasi Dugaan Penyerobotan Lahan Desa Sea, Man Tojo : Kami Sah Pemilik Lahan
Jadi Pertanyaan, Sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Hein Arina Terbukti Tidak Menikmati Tapi Tetap Saja Dituntut
Polsek Dimembe Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sadis Desa Klabat
Gerak Cepat, Tim Resmob Polres Minut Amankan Pelaku Pencurian Kabel PLN Airmadidi
Sudah 17 Saksi Dihadirkan, Sidang Keempat Kasus Dana Hibah GMIM Semuanya Tidak Menyentuh Substansi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:17 WITA

Hukum Tua Kampung Ambong Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Minut, Persoalan Biaya Ukur Tanah Tunggu Proses Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:55 WITA

Cegah Kriminalitas, Pemdes Tatelu Gelar Razia Sajam dan Miras di Area Pertambangan

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:31 WITA

Polres Minut Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan Tatelu, Tersangka VD Ditangkap

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:36 WITA

Gercep, Resmob “Spartan” Polres Minut, Ringkus Pelaku Cabul

Senin, 19 Januari 2026 - 22:32 WITA

Sidang Lokasi Dugaan Penyerobotan Lahan Desa Sea, Man Tojo : Kami Sah Pemilik Lahan

Berita Terbaru